Special Plan: Kementerian Kehutanan gagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai
Kementerian Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai
Jakarta – Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum), berhasil menangkal pengiriman 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) dari Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan satwa dilindungi.
“Penegakan hukum menjadi alat penting untuk memberikan efek jera serta memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin rumit,” ujar Dwi.
Reptil yang diamankan terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa semua satwa tidak dilengkapi dokumen resmi. Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia dengan inisial OS ditetapkan sebagai tersangka.
Unit Gakkum Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan. OS dihukum berdasarkan tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori VI.
Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir. Dwi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih membahayakan keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi fondasi kehidupan manusia,” kata dia.
Menurut Dwi, selain tindakan hukum, pemerintah terus mendorong upaya konservasi dengan melindungi habitat, memantau peredaran satwa, serta bekerja sama lintas sektor dan internasional. “Metode ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar dunia,” ujar Dwi.
Partisipasi publik, menurutnya, sangat penting untuk mendukung konservasi. Melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi dianggap sebagai langkah kritis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. “Kementerian Kehutanan menjamin setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Dwi.