Important News: KPK Titip Mobil Sitaan Eks Kajari HSU ke Pemkab Tolitoli untuk Operasional
KPK Serahkan Mobil Sitaan Mantan Kajari HSU ke Pemkab Tolitoli
Setelah proses penyitaan selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menitipkan satu unit mobil yang ditemukan di rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Mobil tersebut akan digunakan sebagai alat bantu operasional daerah.
Penyerahan ini dilakukan setelah KPK menggeledah tiga rumah APN pada 24 Desember 2025. Alat transportasi roda empat ini disita sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Tujuan utama dari langkah ini adalah agar kendaraan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terbengkalai.
“KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan aset-aset yang disita dari kasus korupsi dapat memberikan manfaat bagi publik,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK terus menelusuri aset lain yang diduga milik APN, termasuk barang-barang yang disamarkan dengan nama orang lain. Pemeriksaan saksi dari pihak swasta sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut. Dalam kasus ini, KPK menduga APN menerima uang hingga Rp1,5 miliar melalui berbagai modus seperti pemerasan dan pemotongan anggaran.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Hasil OTT tersebut mengungkap enam orang yang ditangkap, termasuk APN dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari HSU, juga menjadi tersangka setelah ditahan pada 22 Desember 2025.
Proses penitipan mobil ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengelola barang bukti. Koordinasi intensif sebelumnya antara KPK dan Pemkab Tolitoli memastikan aset yang disita memang milik daerah tersebut. “Mobil tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” tambah Budi Prasetyo.
KPK memastikan aset-aset yang disita dapat berfungsi kembali untuk pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan upaya pemulihan kerugian negara, serta menegaskan komitmen lembaga dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Mobil yang awalnya dikendalikan oleh mantan Kajari HSU kini kembali beroperasi untuk kepentingan masyarakat Tolitoli.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, menghasilkan penangkapan enam orang. APN dan Asis Budianto langsung ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri. Dua hari setelahnya, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.