Special Plan: Perbaiki kualitas MBG, SPPG Kemayoran beri label waktu konsumsi

Perbaiki kualitas MBG, SPPG Kemayoran beri label waktu konsumsi

Jakarta – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemayoran Harapan Mulia 1 terus meningkatkan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menambahkan label waktu konsumsi. “Kita juga menganjurkan adanya label di ompreng agar makanan segera dikonsumsi dalam tiga jam,” terang Kepala SPPG Kemayoran Harapan Mulia 1, Fakhri Irfan Pribadi, di Jakarta, Selasa.

Dalam hari pertama MBG beroperasi kembali setelah libur Lebaran 2026, SPPG tersebut menyediakan makanan untuk 3.298 penerima manfaat, yang mencakup siswa, ibu hamil, menyusui, serta balita. Menu yang ditawarkan hari ini meliputi nasi uduk, ayam kecap, tahu cabai hijau, sayur tumis campuran wortel dan jagung, serta buah semangka.

“Keamanan pangan, kemampuan SDM relawan, serta evaluasi pengolahan limbah dan sanitasi lingkungan terus ditingkatkan,” ujar Fakhri.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, SPPG juga memastikan makanan telah diuji secara menyeluruh sebelum didistribusikan. Tes organoleptik, yang melibatkan pengecekan warna, tekstur, aroma, dan rasa secara manusiawi, dilakukan bersama kepala SPPG dan ahli gizi untuk memastikan sesuai standar prosedur.

“Kalau ada bau atau aroma tidak sedap, makanan langsung ditarik agar tidak diberikan kepada penerima manfaat,” tambah Fakhri.

Untuk mengantisipasi risiko alergi pada anak, SPPG bekerja sama dengan sekolah dan asisten lapangan mengidentifikasi siswa yang rentan terhadap jenis makanan tertentu. “Misalnya, jika seseorang tidak menyukai ikan, menu akan diubah menjadi ayam,” jelas Fakhri.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memberi peringatan kepada seluruh SPPG agar menjalankan MBG secara profesional pasca libur Lebaran 2026. Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menegaskan bahwa mitra yang melakukan pengeceran harga atau menekan kepala SPPG akan diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional tanpa insentif.

“Mitra yang mark up harga secara berlebihan dan mengganggu kegiatan SPPG akan diperintahkan untuk suspend tanpa pemberian insentif,” kata Nanik.

Anggaran per porsi MBG ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Nanik menekankan bahwa tindakan menaikkan harga bahan baku bukan hanya merugikan program, tetapi juga melanggar tujuan utama penyediaan layanan gizi untuk masyarakat. “Mitra yang sudah diberi insentif seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan, bukan malah mencari keuntungan secara tidak sehat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *