Special Plan: China Atur ‘Digital Human’, Larang Konten Adiktif Anak
China Perketat Pengawasan ‘Digital Human’ untuk Hindari Risiko pada Anak
Pemerintah Tiongkok memperketat pengawasan terhadap perkembangan teknologi ‘digital human’ atau manusia virtual dalam ruang digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemajuan cepat kecerdasan buatan yang dinilai berpotensi menciptakan ancaman baru, khususnya bagi generasi muda. Otoritas siber negara, Cyberspace Administration of China, telah merilis draf regulasi yang mengatur penggunaan manusia virtual di internet. Rancangan ini masih terbuka untuk masukan publik hingga 6 Mei.
Dalam draf tersebut, pemerintah mengharuskan setiap konten yang menampilkan manusia virtual dilengkapi label transparan sebagai ‘digital human’. Tujuannya agar pengguna tidak tertipu dan menganggap sosok virtual tersebut sebagai makhluk nyata. Selain itu, regulasi ini menyoroti dampak psikologis teknologi terhadap anak-anak, termasuk larangan penggunaan layanan yang bisa menyebabkan kecanduan, seperti interaksi imitasi hubungan intim untuk pengguna di bawah usia 18 tahun.
Melansir Reuters, draf ini juga membatasi penggunaan data pribadi seseorang untuk membuat versi digital tanpa izin. Praktik memanfaatkan manusia virtual untuk mengakali sistem verifikasi identitas juga dilarang.
Regulasi baru menetapkan batasan ketat terkait konten. Digital human tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan keamanan nasional, mendorong separatisme, atau melemahkan persatuan negara. Penyedia layanan diwajibkan menyaring konten bermasalah, seperti bahan seksual, kekerasan, horor, atau diskriminasi berdasarkan etnis dan wilayah. Mereka juga diminta melakukan intervensi jika pengguna menunjukkan tanda-tanda kecenderungan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, termasuk menawarkan bantuan profesional.
Langkah ini mencerminkan upaya Tiongkok mengendalikan adopsi teknologi AI secara agresif. Dalam cetak biru kebijakan lima tahun terbaru, AI menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi digital. Regulasi ini dianggap sebagai langkah untuk menutup celah pengawasan di sektor yang berkembang pesat. Pemerintah menilai, pengelolaan teknologi ini bukan hanya isu industri, tetapi juga berkaitan dengan keamanan siber, kepentingan publik, dan arah pembangunan ekonomi digital di masa depan.