Latest Program: Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai, 1 WNA Ditangkap
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai, 1 WNA Rusia Dibawa ke Penyidikan
Kementerian Kehutanan berhasil menghentikan upaya penyelundupan 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan ini bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan satwa yang dilindungi.
“Penegakan hukum berperan penting dalam memberikan efek jera serta memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin rumit,” tutur Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (4/4), dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan reptil yang disita terdiri dari 1 ekor sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana yang dalam kondisi mati. Semua satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan.
Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses hukum.
OS diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga kategori VI. Dwi menyoroti modus operandi yang menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus mencari celah dalam pengawasan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap satwa liar masih membahayakan keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. “Perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem yang mendukung kehidupan manusia,” lanjutnya.
Menurut Dwi, selain tindakan hukum, pemerintah terus mendorong konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Upaya ini diharapkan menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Dirjen Gakkum menekankan peran publik dalam mendukung konservasi, termasuk melaporkan kegiatan ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi. “Kemenhut memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Dwi.