Solving Problems: Dipolisikan Bawahan, Atasan di Jakpus Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

Dipolisikan Bawahan, Atasan di Jakpus Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

Pengacara RL Liston Marpaung, yang mewakili F, membantah tudingan dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya. Saat ini, F telah dinyatakan tersangka atas kasus ini oleh Mapolda Metro Jaya.

Keterangan Tidak Ada di TKP

Menurut RL Liston Marpaung, kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa dilaporkan oleh korban inisial RIS di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 30 Oktober 2022. Ia menjelaskan bahwa hari itu jatuh pada hari Minggu, saat kantor yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sedang tutup.

“Beliau berada di Depok menghadiri acara ulang tahun keponakannya dari pukul 14.00 hingga sekitar 16.00. Klien kami tidak pergi ke kantor pusat Bapera atau Tanah Abang pada tanggal tersebut,” ujar RL Liston Marpaung dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Mengapa Tidak Hadir?

Liston juga menyoroti ketidakhadiran saksi inisial FAR, yang disebutnya tidak ada di lokasi saat peristiwa terjadi. “Saksi ini berada di Riau, bukan di tempat kejadian,” katanya.

Kuasa hukum F menyatakan bahwa surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada 28 Juli 2025 datang terlambat, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB. Kliennya sempat menerima panggilan kedua untuk 1 Agustus 2025, namun tak kunjung datang karena keterlambatan informasi.

Kontak Korban dan Klien

RL Liston Marpaung menegaskan bahwa hubungan antara F dan korban berjalan harmonis tanpa masalah. “Si korban adalah karyawan di kantor, dan mereka memiliki komunikasi yang baik sebelum laporan polisi dibuat,” tambahnya.

“Klien kami dan korban terus berkomunikasi melalui chat hingga Oktober 2024. Tidak ada pesan yang menunjukkan ketidakpuasan atau konflik,” ujarnya.

Ia juga merasa bingung dengan munculnya laporan polisi di tahun 2025, meskipun sebelumnya korban tak menyampaikan keluhan.

Dugaan Pengeroyokan

Menurut pengacara, pengeroyokan terhadap F terjadi saat ia akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (26/3). Salah satu pelaku diduga merupakan saksi dari pihak pelapor.

Dia menambahkan bahwa saksi inisial FAR, yang dituduh sebagai saksi utama, sebenarnya berada di luar kota pada tanggal kejadian. “Kami telah konfirmasi kepada penyidik bahwa FAR berada di Riau, khususnya di kantor Bapera Riau,” jelasnya.

Liston menyatakan bahwa saksi dari pihak F telah memberikan bukti bahwa FAR tidak hadir di TKP saat kejadian dugaan kekerasan seksual.

Kapan Laporan Dibuat?

Korban RIS melaporkan F pada 8 April 2025, setelah kejadian yang dituduhkan terjadi pada 30 Oktober 2022. Pengacara menilai adanya penundaan dalam proses pelaporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *