Meeting Results: IJTI Papua–Maluku imbau pers kedepankan jurnalisme damai di konflik Halmahera Tengah
IJTI Papua-Maluku Dorong Pers Utamakan Jurnalisme Damai dalam Konflik Halmahera Tengah
Ternate – Dalam upaya meminimalkan dampak konflik antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo di Kabupaten Halmahera Tengah, Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengajak media untuk menjunjung profesionalisme dalam peliputan. Menurut Chanry Suripatty, perwakilan IJTI tersebut, media memiliki peran penting dalam menciptakan suasana tenang dan mencegah eskalasi ketegangan.
Pers Diingatkan untuk Menghindari Framing Sensasional
“Dalam situasi konflik, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling terkena dampak. Karena itu, media harus hadir dengan pemberitaan yang menyejukkan dan membawa kedamaian,” ujar Chanry kepada ANTARA, Sabtu.
Chanry menekankan perlunya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama saat konflik berpotensi memperluas ketegangan. Ia menegaskan bahwa wartawan harus memprioritaskan prinsip kode etik, seperti penyajian informasi yang seimbang dan penghindaran label negatif.
Praktik Jurnalisme Damai dan Positif Dipandang Strategis
Dalam peliputan konflik, Chanry menyarankan pendekatan jurnalisme damai serta jurnalisme konstruktif. Pendekatan ini, menurutnya, memandang media sebagai bagian dari solusi dengan memfokuskan pada akar masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Wartawan juga diingatkan untuk menggunakan bahasa yang tidak memicu perpecahan dan menonjolkan upaya rekonsiliasi.
Adaptasi konteks lokal menjadi kunci, termasuk memperhatikan kearifan adat serta peran tokoh masyarakat dan pemuka agama. Media dianjurkan menghindari framing “kelompok versus kelompok” dan memverifikasi informasi sebelum disebarkan untuk mencegah penyebaran hoaks.
Kolaborasi Lembaga Hukum Diperkuat untuk Implementasi KUHP Baru
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon meningkatkan kerja sama lintas institusi guna mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan langkah ini dilakukan melalui sinergi strategis antarpenegak hukum.
Ditjenpas Optimalkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret meliputi penguatan SDM melalui pelatihan KUHP, penyesuaian metode pembinaan warga binaan berbasis keadilan restoratif, dan peningkatan koordinasi teknis dengan aparat hukum,” kata Ricky di Ambon, Jumat.
Lebih lanjut, Ricky menambahkan bahwa Ditjenpas Maluku mendorong peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan. Termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.