Latest Program: BPJPH susun draf pedoman penyelia halal dukung implementasi SJPH usaha

BPJPH susun draf pedoman penyelia halal dukung implementasi SJPH usaha

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mengembangkan panduan kerja bagi supervisor halal. Tujuannya adalah memberikan arahan yang jelas tentang lingkup tugas serta tanggung jawab mereka, sehingga penggunaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di berbagai perusahaan dapat diterapkan secara lebih efektif.

“Saat ini, Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) tengah menyusun draf pedoman penyelia halal. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman yang terstruktur bagi mereka dalam menjalankan peran di lingkungan usaha,” terang Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Langkah ini, menurut Chuzaemi, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memandu pelaksanaan sertifikasi halal secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan supervisor halal sebagai bagian penting dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha,” ujarnya.

Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya memperkuat pemahaman serta kapasitas penyelia halal dalam menerapkan SJPH secara konsisten. Salah satu strateginya adalah melalui pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan mereka.

“Supervisor halal memiliki peran vital dalam menjaga standar kehalalan produk. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh tentang sistem dan cara implementasinya di setiap perusahaan,” jelas Farid.

Training tersebut juga bertujuan membangun sinergi antara supervisor dan manajemen perusahaan, yang menjadi faktor utama dalam menjaga kelanjutan penggunaan SJPH. “Koordinasi yang baik merupakan kunci untuk memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai prinsip halal,” katanya.

Selain itu, BPJPH mendorong para penyelia tidak hanya menguasai teori, tetapi juga menerapkan SJPH secara optimal melalui audit internal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengendalian internal yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *