Important Visit: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Caranya

BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Caranya

Beberapa individu sering menghindari prosedur scaling karena biaya yang terasa tinggi. Namun, layanan ini sebenarnya bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan, selama memenuhi syarat tertentu. Scaling gigi tidak hanya dilakukan untuk tujuan estetika, melainkan berdasarkan indikasi medis yang membutuhkan intervensi.

Dikutip dari akun X resmi BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI), pihaknya menjelaskan bahwa prosedur scaling diperbolehkan dalam penjaminan BPJS Kesehatan selama dua tahun sekali. Proses ini memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

“Scaling gigi pada kondisi gingivitis akut dapat didanai oleh BPJS Kesehatan selama dua tahun,” tulis BPJS Kesehatan. “Pemeriksaan harus berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pasien sendiri.”

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membawa kartu BPJS aktif saat datang ke FKTP. Setelah itu, dokter gigi akan melakukan evaluasi kesehatan. Jika ditemukan masalah medis yang memerlukan scaling, prosedur tersebut bisa dilakukan tanpa biaya.

Dalam kasus kondisi yang membutuhkan perawatan lanjut, pasien akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi, seperti rumah sakit rujukan. Surat ini menjadi dasar untuk berobat ke dokter gigi spesialis atau subspesialis.

“Estetika gigi tidak termasuk dalam cakupan JKN-KIS,” tambah BPJS Kesehatan. “Hanya perawatan medis yang dianggap penting yang dapat diproses.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *