Special Plan: Momen Wisatawan Ditolak Masuk Pulau Padar TN Komodo Gegara Kuota Penuh

Momen Wisatawan Ditolak Masuk Pulau Padar TN Komodo Gegara Kuota Penuh

Sabtu (4/4), sejumlah wisatawan yang menggunakan kapal cepat Speed Shiena mengalami kekecewaan setelah akses ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditolak petugas. Sebanyak 24 orang tidak bisa menaiki puncak destinasi favorit tersebut karena kuota kunjungan harian telah habis. Insiden ini terekam dalam video dan menyebar di media sosial, memicu respons dari masyarakat.

Situasi berlangsung tenang dan terkendali, tetapi para turis merasa kecewa. Mereka tidak bisa menikmati pemandangan ikonik di lokasi, meski sudah sampai di sana. Dalam konfirmasi, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyatakan bahwa kemungkinan besar pengunjung belum memahami aturan kuota dengan jelas.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pengunjung tersebut mungkin belum mengetahui secara jelas tentang ketentuan kuota kunjungan di TN Komodo,” ujar Hendrikus kepada CNNIndonesia.com di Labuan Bajo, NTT, Sabtu (4/4).

Pihaknya menekankan pentingnya informasi yang transparan dari agen perjalanan, operator tur, dan pemandu wisata sebelum berangkat. “Operator sebenarnya sudah tahu tidak ada tiket. Harusnya selalu memantau kuota yang tersedia,” tegasnya.

Sistem Kuota Pengunjung di TN Komodo

Hendrikus menjelaskan bahwa pada musim high season, kuota yang tidak terpakai dari hari sebelumnya akan dialokasikan ulang untuk memenuhi permintaan tinggi. Namun, batas maksimal tetap dijaga agar tidak merusak kelestarian alam. Sebagai catatan, mulai April 2026, BTNK resmi menerapkan kebijakan pembatasan pengunjung dengan total kuota 365.000 orang per tahun, atau rata-rata 1.000 orang per hari.

“Standar konservasi internasional menjadi dasar kita. Prinsip global yang menyatukan metode desain, manajemen, dan pemantauan untuk dampak yang berkelanjutan,” kata Hendrikus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *