Key Strategy: Pemprov Kepri evaluasi harga patokan mineral pasir kuarsa

Pemprov Kepri Tinjau Kembali Harga Patokan Pasir Kuarsa

Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang meninjau kembali harga patokan mineral (HPM) pasir kuarsa sebagai respons atas penurunan harga ekspor komoditas tersebut. Beberapa perusahaan tambang mengajukan permintaan untuk evaluasi ini, yang diharapkan bisa menyesuaikan kondisi pasar yang terus berubah.

Ansar Ahmad: Evaluasi Perlu Kejelian dan Kajian Matang

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa keputusan untuk menurunkan harga patokan tidak bisa diambil gegabah. “Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat berada di Kabupaten Natuna, Sabtu.

Kebijakan terkait HPM harus melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, agar mencegah masalah di masa depan.

Ansar juga menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dirancang secara matang untuk menghindari kecurigaan terkait alasan penurunan harga.

Definisi dan Regulasi HPM Pasir Kuarsa

HPM berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan nilai jual Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang selanjutnya digunakan untuk menghitung kewajiban keuangan perusahaan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), dasar pengenaan pajak MBLB ditentukan oleh perkalian volume atau tonase pengambilan dengan harga patokan per jenis MBLB di wilayah setempat.

Perbandingan HPM Pasir Kuarsa di Berbagai Wilayah

Saat ini, harga patokan pasir kuarsa di Kepri lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Di Natuna, HPM mencapai Rp250.000 per ton, sementara di Lingga sebesar Rp210.000 per ton. Dibandingkan Kalimantan Barat, harga patokan di Kepri jauh lebih besar, seperti di Sambas (Rp66.038 per ton), Ketapang (Rp26.415 per ton), dan Mempawah (Rp69.434 per ton).

Di Bangka Belitung, HPM pasir kuarsa hanya Rp50.000 per ton, sedangkan di Kalimantan Tengah mencapai Rp300.000 per kubik, setara dengan Rp113.208 per ton.

Jumlah Perusahaan Eksplorasi Pasir Kuarsa di Kepri

Menurut data terkini, terdapat ratusan perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi di Kepri, terutama di Natuna dan Lingga. Namun, hingga akhir 2025, hanya tiga perusahaan yang aktif melakukan ekspor pasir kuarsa ke Tiongkok.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *