Latest Update: Rokok ilegal beredar di Bangka, Satpol PP ingatkan pedagang jangan nekat jual
Rokok Ilegal Beredar di Bangka, Satpol PP Ingatkan Pedagang Jangan Nekat Jual
Sungailiat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan peringatan kepada para pedagang tentang larangan menjual rokok yang tidak resmi, sebagai upaya mengurangi kerugian negara. Larangan tersebut diberikan setelah petugas menemukan sejumlah toko di Kecamatan Belinyu menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurut Ahmad Suherman, yang bertugas sebagai kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, larangan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ yang berisi tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah, serta surat tugas dari Bupati Bangka terkait pengawasan barang ilegal, terutama rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Suherman menjelaskan bahwa tim tidak melakukan penyitaan langsung, melainkan mengambil sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek sebagai contoh untuk pemeriksaan. Ia menambahkan, rokok ilegal yang ditemukan juga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, termasuk jumlah isi yang tidak sesuai dengan label.
Menurut Suherman, peredaran rokok ilegal kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Kecamatan Belinyu, tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Bangka.
“Peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian bagi negara dalam hal penerimaan cukai, serta membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang aktif maupun pasif merokok,” ujarnya.