What Happened During: Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital, kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai cara. Salah satu skema yang sering digunakan adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bisa terjadi ketika data KTP dipakai untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin pemiliknya.
Pengecekan Melalui Sistem OJK
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan yang bisa diakses oleh masyarakat. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat digunakan secara daring maupun tatap muka. Langkah-langkah untuk mengajukan cek online adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Di halaman utama, klik opsi ‘Pendaftaran’.
- Isi formulir dengan detail seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode CAPTCHA.
- Periksa kembali semua informasi yang dimasukkan untuk memastikan keakuratan.
- Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin data sudah sesuai.
- Unggah dokumen pendukung, termasuk fotokopi KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
- Setelah mengisi seluruh formulir, tekan ‘Ajukan Permohonan’.
- Nomor pendaftaran akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
- Untuk mengetahui status permohonan, akses menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran.
- Hasil akan diumumkan dalam waktu satu hari kerja melalui email.
Pengecekan Secara Offline
Jika preferensi lebih mengarah ke metode langsung, masyarakat bisa mengunjungi kantor OJK. Persiapkan dokumen berikut sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang sudah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, serta dokumen perubahan anggaran dasar terakhir, disertai identitas pengurus dan surat kuasa.
OJK akan melakukan verifikasi sesuai formulir dan dokumen yang diberikan. Hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.