Aturan Terbaru Pinjol – Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang
Aturan Pinjol Terbaru 2026: Perubahan Kebijakan dan Syarat Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan penyesuaian aturan sektor pinjaman online (pinjol) mulai 2024, dengan berlaku hingga akhir tahun ini. Perubahan ini bertujuan mengurangi beban masyarakat dan memastikan proses penagihan lebih adil. Sejumlah kebijakan baru diperkenalkan, termasuk batasan bunga, denda, serta penggunaan kontak darurat.
Bunga Pinjaman Diturunkan
Bunga harian pinjaman online kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 0,4%. Dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga tersebut mencakup imbal hasil, margin, atau bagi hasil, sementara biaya administrasi, platform, dan fee lainnya tetap diperbolehkan.
Denda Keterlambatan Juga Berubah
Denda untuk keterlambatan pembayaran pinjaman menurun secara bertahap. Pada 2024, denda sebesar 0,3% per hari, lalu 0,2% di 2025, dan 0,1% di 2026. Kebijakan ini berlaku untuk segala jenis pinjaman konsumtif, termasuk jangka pendek.
Kontak Darurat Tidak Bisa Digunakan untuk Penagihan
Kontak darurat debitur hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan peminjam, bukan sebagai target utama untuk menagih utang. Penyelenggara pinjol wajib memperoleh persetujuan pemilik kontak sebelum memanfaatkannya.
Penagihan Harus Beretika
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan verbal, atau intimidasi terhadap nasabah. Tindakan seperti cyber bullying atau penghinaan tidak diperbolehkan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
P2P Lending Wajib Sediakan Asuransi Risiko
Penyelenggara layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjamin untuk mengurangi risiko kehilangan dana. OJK menyatakan bahwa ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keandalan industri.
Maksimal Pinjam dari Tiga Platform
Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari tiga platform maksimal, untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”. Kebijakan ini membantu mengurangi kemungkinan penagihan berlebihan atau pengelompokan utang yang membebani.
“Penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana secara transparan sejak awal,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.
Aturan ini diperkuat dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pelanggaran dalam penagihan dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pasal 306 UU PPSK juga mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan ke nasabah akan dihukum minimal 2 tahun penjara.
Dengan penyesuaian tersebut, OJK berharap industri pinjol menjadi lebih sehat dan terjangkau, serta menghindari praktik penagihan yang kasar atau merugikan masyarakat.