Visit Agenda: Gubernur Kalteng: Sanksi 52 ASN tak hadir tanpa keterangan

Gubernur Kalteng Beri Sanksi Tegas kepada 52 ASN yang Tak Hadir Tanpa Keterangan

Palangka Raya – Pada Selasa, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memerintahkan stafnya untuk memberikan hukuman keras kepada 52 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat tidak hadir tanpa alasan. Ia menyampaikan instruksi ini selama acara apel besar dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman kantor gubernur.

“Beberapa hari lalu, 52 orang tidak mengajukan izin, sehingga aturan tersebut harus diterapkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Agustiar.

Ia menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai pelayan negara, sehingga diharapkan dapat memberikan layanan dan pengabdian optimal bagi masyarakat. “Alasan kami menyampaikan hal ini adalah karena tugas kami sebagai Gubernur Kalimantan Tengah melibatkan tanggung jawab tersebut,” terang Agustiar.

Di sisi lain, gubernur menyebutkan bahwa apel besar ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah. “Selain untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, acara ini dilaksanakan dalam rangka Hari Raya Paskah dan Nyepi. Jika masyarakat Kalimantan Tengah rukun dan saling guyub, tentu akan lebih mudah mewujudkan pembangunan daerah tersebut,” katanya.

Proses Penegakan Aturan Sedang Dilakukan

Lisda Arriyana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerapkan instruksi gubernur terkait 52 ASN yang tidak hadir. “Kita akan mengeluarkan surat peringatan, mencantumkan nama dan instansi mereka, serta memberikan peringatan tertulis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut agar proses sanksi atau teguran benar-benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *