New Policy: 5 Menteri Eropa Todong Pajak Keuntungan Perang ke Perusahaan Energi
5 Menteri Eropa Usulkan Pajak Keuntungan Perang untuk Perusahaan Energi
Lima menteri keuangan dari Uni Eropa mengajukan inisiatif untuk mengenakan pajak atas keuntungan tak terduga perusahaan energi, sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar akibat konflik Iran. Surat yang ditulis oleh para menteri tersebut, dilihat Reuters pada Sabtu (4/4), menyatakan bahwa tindakan ini akan menunjukkan komitmen UE untuk bersatu dan mengambil langkah konkret.
Langkah untuk Menangkal Distorsi Pasar
Para menteri, yang berasal dari Jerman, Italia, Spanyol, Portugal, dan Austria, menekankan bahwa pajak ini akan mengirimkan pesan bahwa pihak yang memperoleh keuntungan dari dampak perang wajib berkontribusi mengurangi beban rakyat umum. Mereka juga mengingatkan bahwa distorsi pasar dan tekanan fiskal saat ini membutuhkan kebijakan yang didasarkan pada dasar hukum kuat.
“Ini juga akan mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka yang meraup untung dari dampak perang harus memainkan peran mereka untuk meringankan beban masyarakat umum,” tulis para menteri.
Kenaikan Harga dan Kebijakan Darurat 2022
Harga minyak serta gas mulai meroket sejak serangan AS-Israel terhadap Iran dimulai pada 28 Februari. Situasi ini menciptakan fluktuasi pasar yang mirip dengan krisis energi yang terjadi setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022. Dalam surat yang ditujukan kepada Komisaris Iklim UE Wopke Hoekstra, mereka merujuk pada pajak darurat tahun lalu sebagai model untuk mengatasi harga energi yang melonjak.
Beban Eropa pada Impor Energi
Ketergantungan Eropa pada bahan bakar impor membuat negara-negara tersebut rentan terhadap perubahan harga global. Sejak perang AS-Israel dengan Iran dimulai, harga gas Eropa meningkat lebih dari 70 persen. Di sisi lain, Komisaris Energi UE Dan Jorgensen menyatakan bahwa Brussel khawatir tentang pasokan bahan bakar sulingan, seperti avtur dan diesel, dalam waktu dekat.
Pemulihan Kebijakan Kritis
Benua Biru sedang mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali langkah-langkah krisis energi yang digunakan pada 2022. Termasuk di dalamnya, rencana pembatasan tarif jaringan dan pajak listrik. Serangkaian kebijakan darurat yang diperkenalkan saat itu, seperti pembatasan harga gas dan pajak atas keuntungan tak terduga, kini dianggap perlu dipertimbangkan kembali.