Key Strategy: Pemkot Surabaya kembalikan fungsi drainase kawasan Manukan

Pemkot Surabaya Memulihkan Fungsi Saluran Air di Kawasan Manukan

Surabaya – Upaya untuk memulihkan fungsi saluran air di kawasan Manukan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Salah satu langkah yang diambil adalah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membangun lapak di atas saluran air. Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan saluran air dapat beroperasi optimal.

Kolaborasi dengan Berbagai Unsur

Dalam tindakan tersebut, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, serta perangkat wilayah setempat. TNI-Polri juga turut serta dalam mendukung operasi penertiban ini.

“Penertiban dilakukan terhadap lapak hingga bangunan semi permanen yang menghalangi aliran air, sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor,” ujarnya.

Menurut Heny, petugas tidak hanya menertibkan lapak dagang, tetapi juga membersihkan material bekas yang masih berada di atas saluran. “Selain itu, talang air dan kanopi kios yang mengganggu aliran air juga ditindak langsung,” tambahnya.

Sosialisasi dan Peringatan Sebelum Tindakan

Sebelum melakukan penertiban, pihak kelurahan telah menyampaikan sosialisasi berkali-kali kepada para pedagang. Mereka diimbau agar tidak berjualan di atas saluran air. Jika tidak mematuhi, tindakan tegas akan dilakukan.

“Sejak 2023 kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, bahkan hingga Januari 2026. Upaya ini dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Heny menambahkan bahwa sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pedagang, tetapi juga kepada pengurus Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Meski diberi waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri, beberapa pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan.

“Mereka sempat mengajukan permohonan penundaan hingga setelah Idul Fitri, tetapi tetap tidak ada perubahan. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Hasil penertiban juga menemukan beberapa meteran listrik yang terpasang di bangunan di atas saluran. “Temuan ini akan kami koordinasikan dengan PLN untuk tindak lanjut,” katanya.

Dasar Hukum dan Langkah Berkelanjutan

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah Peraturan Daerah sebelumnya tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Heny menyatakan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memperkuat fungsi saluran air.

“Rencananya kami lanjutkan bulan depan. Upaya ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *