Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pria Bekasi: Sakit Hati dan Dendam

Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Terungkap Akibat Rasa Sakit Hati dan Dendam

Kapolres Metro Bekasi Jelaskan Alasan Pelaku

Tiga orang pelaku yang menyiram air keras ke pria inisial T berhasil ditangkap polisi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, tindakan mereka dilakukan lantaran perasaan sakit hati serta rasa dendam terhadap korban.

“Motif utama dari tindakan tersebut adalah rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Sejarah Konflik antara Pelaku dan Korban

Tiga tersangka penyiraman air keras, yang berinisial PBU (30 tahun), MSNM (29 tahun), dan SR (24 tahun), mengaku terluka karena merasa korban menghina pekerjaan mereka sebagai ojek online (ojol). Dalam peristiwa pertama pada 2018, Tersangka PBU yang masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban merasa terluka karena korban menempatkan dirinya di bawah penghinaan.

Insiden terakhir terjadi pada 2025, ketika korban menatap tersangka dengan cara yang sinis saat bertemu di musala saat salat berjemaah, memicu rasa marah yang akhirnya meledak. Selain itu, korban sempat menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga, sehingga mengganggu penggunaannya.

Korban Diserang saat Pulang dari Masjid

Sebelumnya, korban, seorang pria dengan inisial T, dihujani air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian tersebut berlangsung tiba-tiba, terekam kamera CCTV, dan menyebarkan kejadian hingga viral di media sosial.

Rekaman menunjukkan bahwa serangan terjadi pada Senin (30/3), sekitar pukul 04.51 WIB. Dilaporkan, korban saat itu baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Subuh. Tiba-tiba, korban ditembus air keras yang muncul dari arah tak terduga, membuatnya terpanggang.

Tersangka yang mengenakan baju cokelat dan celana panjang, setelah dihujani air keras, langsung melepas pakaian dan berusaha membersihkan diri. Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *