Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang – 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Operasi Gerebek di Kosambi
Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyebaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil menangkap dua individu yang terlibat. Pada Kamis (2/4/2026) sore, Satresnarkoba melakukan penyitaan di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kosambi.
Dari lokasi, petugas menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, ditemukan uang hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Kasat Resnarkoba, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di sebuah kios.
“Setelah observasi, petugas menemukan seseorang yang sesuai deskripsi. Saat digeledah, ditemukan obat keras ilegal yang diakui milik pelaku,” kata Arnold kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan di Pergudangan Pantai Indah Dadap
Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), Unit Reskrim Polsek Teluknaga melakukan penggeledahan di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dalam operasi yang dipimpin Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas menangkap seorang pria berinisial NS.
Dari tempat kejadian, ditemukan 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer. Uang tunai hasil penjualan juga disita. Naufal menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin.
“Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujarnya.
Pola Peredaran dan Penindakan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pihaknya terus berupaya menekan peredaran obat ilegal yang mengganggu masyarakat. “Kami berkomitmen memberantas obat keras tanpa izin karena berpotensi merugikan kesehatan, terutama generasi muda,” tegas Jauhari.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.