Latest Program: Pemprov Kepri Kaji Ulang Evaluasi HPM Pasir Kuarsa di Tengah Anjloknya Harga Ekspor
Pemprov Kepri Evaluasi HPM Pasir Kuarsa dalam Rangka Penyesuaian Harga Ekspor
Pemerintah Provinsi Kepri sedang meninjau kembali kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa, mengingat turunnya harga ekspor yang memicu perdebatan mengenai efektivitas kebijakan tersebut. Evaluasi ini dilakukan sebagai respons atas permintaan dari sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Kepri. Perusahaan-perusahaan ini mengeluhkan dampak negatif dari anjloknya harga ekspor, yang berpotensi mengurangi profit dan menyulitkan operasional mereka.
Kephatihan dalam Penetapan HPM
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa penyesuaian HPM pasir kuarsa harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, keputusan ini perlu melibatkan analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kepentingan daerah dan konsistensi dengan regulasi nasional. “Kebijakan HPM harus transparan dan berimbang, agar tidak ada keraguan publik terkait alasan penurunan harga,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
“Proses evaluasi HPM tidak bisa terburu-buru. Kami ingin memastikan setiap perubahan mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kebutuhan industri,” tambah Ansar Ahmad.
Dasar Kewajiban Keuangan Berdasarkan HPM
HPM berperan sebagai dasar penetapan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi faktor kritis dalam perhitungan kewajiban keuangan perusahaan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 21 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa nilai jual MBLB ditentukan dengan mengalikan volume pengambilan dengan harga patokan per jenis komoditas.
Perbedaan HPM di Berbagai Wilayah
Data terbaru menunjukkan perbedaan signifikan antara HPM pasir kuarsa di Kepri dengan daerah lain di Indonesia. Misalnya, di Kabupaten Natuna HPM mencapai Rp250.000 per ton, sementara di Lingga hanya Rp210.000 per ton. Dibandingkan dengan Kalimantan Barat, harga HPM di Kepri tergolong lebih tinggi. Rata-rata HPM di wilayah tersebut, seperti Sambas, Ketapang, dan Mempawah, berada di bawah Rp100.000 per ton.
Dalam konteks nasional, HPM pasir kuarsa Kepri masih lebih rendah dari Kalimantan Tengah yang mencapai Rp300.000 per kubik (setara Rp113.208 per ton). Namun, harga ini tetap menjadi fokus perhatian karena mengalami fluktuasi yang memengaruhi keuntungan industri.
Kondisi Ekspor Pasir Kuarsa Masih Terbatas
Walaupun jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai ratusan, realisasi ekspor masih rendah. Sampai akhir tahun 2025, hanya tiga perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas ekspor ke China, yaitu PT Indonusa Karisma Jaya, PT Multi Mineral Indonesia, dan PT Tri Tunas Unggul.
Langkah ESDM untuk Optimalkan Penerimaan Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun formula pajak ekspor Nickel Pig Iron (NPI) sebagai bagian dari strategi hilirisasi nikel. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, ekspor pasir laut harus melewati proses ketat, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.
Muzani, dalam komentar terpisah, mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut harus dirancang agar tidak merugikan masyarakat. “Jangan sampai pembukaan ekspor mengakibatkan ketimpangan ekonomi di daerah,” katanya.