Solving Problems: Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli Turis Asing di Pelabuhan Internasional
Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli Turis Asing di Pelabuhan Internasional
Insiden Pungli Mengguncang Pelayanan Imigrasi Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, telah ditarik dari jabatannya secara sementara setelah terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap turis asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Tindakan ini diambil pada Sabtu, 4 April 2026, sebagai langkah tindak lanjut atas laporan keluhan yang viral di media sosial.
Kasus Pungli Imigrasi Batam pertama kali terungkap saat rombongan wisatawan dari Singapura melaporkan adanya permintaan uang saat melewati Terminal Feri Internasional Batam Centre pada 13–14 Maret 2026. Keluhan tersebut menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait, termasuk Ombudsman Kepri yang memperkuat pengawasan terhadap praktik pungli di pelabuhan tersebut.
Pemeriksaan Internal untuk Mengungkap Akar Masalah
Menyusul viralnya isu tersebut, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hajar Aswad serta petugas Imigrasi berinisial JS dinonaktifkan sebagai bagian dari investigasi untuk memastikan transparansi dan menelusuri keterlibatan oknum lainnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa modus pungli melibatkan petugas Imigrasi yang meminta tip dari warga negara asing. Dari total 60 orang yang terkena, uang sejumlah Rp32.750.000 telah dikembalikan kepada turis Tiongkok. Menteri Agus menjelaskan bahwa insiden ini terjadi selama masa kepemimpinan Pak Prabowo, di mana pungli dianggap sebagai bentuk konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap warga negara asing.
“Itu bukti di era Pak Prabowo sudah tidak bisa main-main. Jadi kalau main palak main peras-peras begitu yah itu konsekuensinya,”
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa kasus ini belum layak dibawa ke pengadilan, dengan alasan bahwa ada indikasi intimidasi terhadap turis asing.
Langkah Kepemimpinan Sementara untuk Menjaga Stabilitas
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam untuk mengisi kekosongan jabatan. Penunjukan Plh dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026, agar layanan publik tetap berjalan lancar selama proses pemeriksaan.
Ujo Sujoto, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi operasional pelayanan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Penyelidikan terhadap Hajar Aswad sedang berlangsung secara intens di kantor pusat, dengan harapan kejelasan bisa segera tercapai.
Kepala Imigrasi Batam dinonaktifkan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli yang menargetkan wisatawan asing. Meskipun statusnya sementara, tindakan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.