Important Visit: Polda Bali tangkap red notice WNA Inggris di Bandara Ngurah Rai
Polda Bali Tangkap Buronan Red Notice WNA Inggris di Ngurah Rai
Denpasar – Polda Bali, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari Inggris bernama Steven Lyons (45) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tepatnya di Terminal Kedatangan Internasional.
“Steven Lyons merupakan buronan internasional yang diterbitkan oleh DPO Spanyol, dan perannya adalah sebagai pemimpin organisasi kriminal transnasional besar yang beroperasi di bidang perdagangan narkoba serta pencucian uang di wilayah Spanyol dan Inggris Raya,” jelas Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Penangkapan SL (Steven Lyons) menjadi bagian dari ‘Operasi Armourum’, investigasi bersama yang dipimpin oleh unit Central Operativa Garda Sipil Spanyol dan Polisi Skotlandia. Dalam operasi serentak, sebelum Lyons tiba di Bali, kepolisian Eropa telah menangkap 33 anggota sindikatnya di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Berdasarkan informasi dari NCB Abu Dhabi, Lyons bergerak ke Indonesia setelah ditangkap di Eropa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa Lyons tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Singapore Airlines dengan nomor SQ-938, rute Singapura-Denpasar, pada 28 Maret 2026. Saat proses pemeriksaan keimigrasian, sistem mendeteksi bahwa SL adalah subjek red notice Interpol. Menurut data intelijen, ia diduga memimpin organisasi kriminal yang terlibat dalam pencucian uang dan pengelolaan perusahaan fiktif.
Setelah diamankan, Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan serah terima ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat ini, Steven Lyons ditahan di Polda Bali dan akan diturunkan ke Spanyol untuk penanganan lebih lanjut.