Visit Agenda: Polri serahkan subjek red notice WNA Inggris ke Garda Sipil Spanyol

Polri serahkan subjek red notice WNA Inggris ke Garda Sipil Spanyol

Denpasar – Seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang terdaftar sebagai subjek red notice, berhasil diserahkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia kepada tim Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol. Serah terima ini terjadi setelah Lyons ditahan di rutan Polda Bali.

Belakang aktivitas kriminal

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa Steven Lyons adalah pemimpin organisasi kejahatan internasional bernama “Lyons Crime Family”. Kelompok ini berasal dari Skotlandia dan terlibat dalam pembunuhan, jaringan pencucian uang, serta perdagangan narkotika antar Spanyol dan Inggris Raya.

“Hari ini proses serah terima dilakukan oleh Ses NCB Interpol, lalu Imigrasi langsung mengjemputnya oleh polisi Spanyol. Steven Lyons adalah pelaku kriminal besar yang beroperasi di Spanyol, Skotlandia, Inggris, serta negara-negara seperti Dubai, Qatar, Bahrain, dan Turki,” kata Untung.

Operasi internasional bersama

Penangkapan Lyons menjadi bagian dari “Operasi Armourum”, kolaborasi antara Unit Central Operativa Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia. Operasi ini mencakup penangkapan 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol pada 27 Maret 2026, sehari sebelum ia ditangkap di Bali.

“Steven Lyons memang warga negara Inggris. Namun, dia memiliki izin tinggal di Spanyol dan melakukan berbagai kejahatan di negara itu. Kami melakukan deportasi ke Spanyol,” ujar Untung.

Kemungkinan tujuan di Bali

Lewat informasi dari NCB Abu Dhabi, polisi mengetahui bahwa Steven Lyons datang ke Indonesia dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 28 Maret 2026 pukul 11.56 Wita. Setelah terdeteksi oleh sistem imigrasi, ia langsung diamankan oleh petugas Imigrasi dan Kepolisian Bandara. Serah terima resmi dilakukan setelah surat penahanan dikeluarkan.

Menurut Untung, Lyons di Bali tidak hanya bertujuan berwisata, tetapi juga memiliki rencana kriminal. Keluarga kriminalnya terlibat dalam aktivitas kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan narkoba dan pembunuhan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui keberadaan dua temannya yang juga ada di Bali.

Informasi tambahan

Steven Lyons masuk daftar subjek red notice pada 26 Maret 2026. Dalam operasi ini, ia dianggap sebagai tokoh utama dalam jaringan kejahatan transnasional yang merambah ke beberapa negara. Serah terima ke Garda Sipil Spanyol menjadi langkah penting untuk menuntaskan kasusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *