Latest Program: Video: Penjaminan Polis Asuransi Bakal Dimulai, Ini Syarat & Biayanya

Video: Penjaminan Polis Asuransi Akan Diterapkan, Syarat dan Biaya Disebutkan

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait kebijakan penjaminan polis asuransi. Menurut Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, persiapan hingga saat ini telah mencapai 80% dan mencakup empat elemen utama: desain program, regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia.

Progres Meningkatkan Kemungkinan Pelaksanaan 2027

Dengan tingkat persiapan yang memadai, LPS dinyatakan dapat melaksanakan penjaminan polis lebih awal pada tahun 2027. Namun, penerapan ini tetap memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Ferdinan menekankan bahwa kebijakan ini akan memperkuat perlindungan nasabah asuransi dan menjamin stabilitas sektor keuangan.

Aspek Kunci dalam Desain Program

Persiapan penjaminan juga fokus pada beberapa aspek penting, seperti syarat keanggotaan, lingkup cakupan, batasan maksimum, serta tarif biaya. Ketiganya menjadi komponen krusial dalam memastikan keberlanjutan kebijakan tersebut. Selengkapnya, simak wawancara dengan Ferdinan D. Purba dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia.

“Persiapan untuk penjaminan polis asuransi telah mencapai 80%, dengan empat pilar utama yaitu desain program, regulasi, infrastruktur, dan SDM. Dengan kemajuan ini, LPS siap melaksanakan penjaminan lebih cepat di tahun 2027, asalkan disepakati oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Ferdinan D. Purba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *