Official Announcement: KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex 40 Hari di Kasus Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex 40 Hari di Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perpanjangan masa penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, selama 40 hari. Perpanjangan ini dimulai pada hari Jumat, 3 April 2025, setelah sebelumnya ia ditahan selama 20 hari. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz] selama 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

Pekan depan, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik rencananya akan menggelar pemeriksaan terhadap para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK dan beberapa daerah lainnya, sesuai dengan lokasi para PIHK atau biro perjalanan haji tersebut. KPK juga meminta para saksi yang akan dipanggil untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Menurut Budi, dalam penyidikan yang berlangsung, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah yang dikenai kuota sesuai aturan. “Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan memulai serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para PIHK, dan pemeriksaan akan diadakan di Jakarta atau Gedung KPK Merah Putih, serta daerah-daerah lainnya,” katanya.

KPK juga telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Budi menegaskan bahwa fokus utama penyidik adalah memulihkan aset negara yang hilang akibat tindakan melawan hukum para tersangka. “Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp600 miliar, dan ini menjadi prioritas untuk memastikan recovery aset optimal,” ujarnya.

Di samping Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan, KPK baru saja mengumumkan dua tersangka baru pada Senin (30/3). Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *