Visit Agenda: Penipuan modus “black dollar”, WNA Korsel rugi Rp1,6 miliar
Penipuan Dolar Hitam Melalui Modus Investasi, WNA Korsel Rugi Rp1,6 Miliar
Jakarta menjadi tempat kejadian peristiwa penipuan yang melibatkan modus dolar hitam, di mana seorang warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan, Lee Byung Ok, mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Dwi Kennardi, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian korban sekitar Rp1,6 miliar.
Detail Kebocoran Dana
Menurut Kennardi, dua tersangka asal Liberia telah ditangkap, sementara satu orang lagi, PL alias P, masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka IDK alias JK dan SDT alias JP menipu korban dengan menawarkan dolar hitam sebagai investasi. Mereka menunjukkan uang dolar AS yang disamarkan dari Bea Cukai, yang dapat dibersihkan menggunakan bahan kimia khusus.
“Pada 24 September 2025, ketiga tersangka bertemu korban di apartemen dan membawa dua koper berisi uang dolar AS,” tutur Kennardi.
Proses Penipuan
Korban mempercayai modus tersebut dan langsung memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS untuk mengambil tiga koper yang tertahan di bandara. Dua koper diberikan kepada korban, sementara satu jerigen cairan yang berhasil dilepaskan dari bea cukai juga dibawa. Namun, saat korban mencuci dolar hitam, hanya potongan kertas yang muncul, bukan uang asli.
“Korban lalu memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada tersangka. Kemudian, ketiga tersangka seolah-olah pergi membeli cairan,” ucap Kennardi.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Pelaku menipu korban dengan menawarkan black dollar senilai 3.300 dolar AS, yang terdiri dari campuran uang asli dan palsu. Saat pertama kali mereka memperlihatkan uang tersebut, hanya 300 dolar AS yang muncul setelah dicuci. Di sisi lain, 3.000 lembar black dollar lainnya tidak dicuci, sehingga tetap dianggap palsu. Insiden terjadi pada Agustus 2025, saat korban bertemu dengan para pelaku di mall Jakarta.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Setelah laporan korban diterima, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka, yakni IDK alias JK dan SDT alias JP. Pelaku diancam hukuman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sementara PL alias P masih buron, meski telah ditetapkan sebagai DPO.