Raja Gula RI Terkenal di Singapura – Namanya Diabadikan di Jalan

Raja Gula RI Terkenal di Singapura, Namanya Diabadikan di Jalanan

Singapura sering menjadi tempat investasi para wirausaha Indonesia. Namun, hanya segelintir orang yang tahu bahwa ada tokoh bisnis asal Tanah Air yang pernah menguasai hampir seperempat wilayah pulau tersebut. Dari total 728,6 km² area Singapura, 182 km² di antaranya menjadi milik Oei Tiong Ham, seorang pengusaha yang dianggap sebagai raja gula di Indonesia.

Walau nama Oei Tiong Ham dikenal di Semarang, karier bisnisnya dimulai dari Kian Gwan, perusahaan properti yang didirikan ayahnya pada 1863. Setelah pengurusan perusahaan ditahannya, Kian Gwan mulai beralih ke industri gula. Dengan modernisasi yang ia lakukan, Oei Tiong Ham mampu menguasai pasar tebu di Jawa, bahkan mendirikan konglomerat bisnis bernama Oei Tiong Ham Concern (OTHC) pada 1893.

Capaian OTHC mencapai puncaknya ketika perusahaan ini mampu mengekspor hingga 200 ribu ton gula dalam tahun 1911-1912. Bahkan, pada masa itu, OTHC berhasil menguasai 60% pasar gula Hindia Belanda. Kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden, dengan nilai uang 1 gulden pada 1925 setara 20 kg beras. Jika harga beras Rp 10.850/kg, harta miliknya diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun.

“OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan banyak perusahaan Barat dalam kurun 1911-1912,” tulis Onghokham dalam Konglomerat Oei Tiong Ham (1992).

Kekayaan yang begitu besar justru membawa Oei Tiong Ham ke dalam masalah. Pajak yang ditagih pemerintah kolonial Hindia Belanda mencapai 35 juta gulden, digunakan untuk menutupi kerugian pasca-perang. Tanpa alasan jelas, ia juga diminta membayar pajak dua kali lipat. Hal ini membuatnya memutuskan untuk tinggal di Singapura pada 1920.

Dalam Singapura, Oei Tiong Ham mengembangkan asetnya hingga mencapai luas yang setara dengan seperempat wilayah pulau. Semua properti dan tanah yang dibelinya tercatat atas nama pribadinya. Selain itu, ia juga membeli perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan memiliki saham awal di Overseas Chinese Bank (OCB), kini OCBC. Ia bahkan menyumbang US$ 150.000 untuk membangun gedung Raffles College serta sekolah-sekolah lain.

“Di tanah jajahan Inggris itu, Oei membeli banyak tanah dan rumah yang jika ditotal luasnya setara dengan seperempat wilayah Singapura,” catat Liem Tjwan Ling dalam Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang (1979).

Usai meninggal pada 6 Juli 1924, kejayaan OTHC mulai tergoyahkan. Pada 1961, pemerintah Indonesia menuntut OTHC karena dianggap melanggar aturan valuta asing. Putra Oei, Oei Tjong Tay, menyebut tuntutan ini sebagai upaya mencari alasan untuk menyita seluruh aset perusahaan di Tanah Air. Hasilnya, pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah. Tepat pada 10 Juli 1961, barang bukti perusahaan diambil oleh negara, termasuk harta warisan Oei Tiong Ham.

Kehilangan aset ini menjadi modal pendirian BUMN tebu bernama PT Ra. Meski jasa Oei Tiong Ham tidak terlupakan, kisah bisnisnya menutup dengan penyerahan seluruh kepemilikan ke pemerintah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *