New Policy: Akhir Maret, laporan SPT Tahunan tembus 10 juta

Akhir Maret, laporan SPT Tahunan tembus 10 juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10 juta pada 30 Maret 2026. Dalam pernyataan tertulis, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa terdapat 10.124.668 SPT yang tercatat hingga akhir bulan tersebut.

Breakdown pelaporan SPT

Untuk tahun buku Januari—Desember 2025, pelaporan SPT Tahunan mencakup 8.877.779 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.039.175 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 205.752 wajib pajak badan dalam rupiah, dan 145 wajib pajak badan dalam dolar AS. Sementara itu, SPT beda tahun buku yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 terdiri dari 1.795 wajib pajak badan rupiah serta 22 wajib pajak dolar AS.

Pelaporan melalui Coretax DJP

Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di Coretax DJP mencapai 17.367.922. Dari total tersebut, terdapat 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Untuk periode sampai 30 Maret 2026, tercatat 10.124.668 SPT,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Pelonggaran batas waktu pelaporan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari 31 Maret 2026 yang sebelumnya berlaku. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi hingga batas waktu tersebut.

Kebijakan ini disampaikan dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam dokumen tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT atau membayar pajak setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai denda atau bunga administratif.

Lebih lanjut, otoritas pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Jika sanksi administratif telah diterbitkan, DJP akan mencairkan statusnya secara jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *