Bea Cukai dan DJP segel sejumlah kapal wisata berbendera asing
Kapal Wisata Asing Diperiksa dan Diberi Sanksi oleh Bea Cukai dan DJP
Jakarta, Selasa – Dalam operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sejumlah kapal wisata berbendera asing ditemukan melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta dan DJP Jakarta Utara saat melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta.
Operasi Sebagai Tindak Lanjut Arahan Menteri Keuangan
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” tuturnya dalam keterangan resmi.
“Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo.
Dalam patroli tersebut, empat kapal wisata asing ditemukan diduga melanggar aturan vessel declaration dan memarkir di pulau pribadi. Tim gabungan menyegel kapal-kapal tersebut sebagai tindakan sementara, karena diperkirakan ada pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Menurut Siswo, kapal-kapal yang disegel awalnya didaftarkan untuk kegiatan rekreasi di Indonesia, tetapi diduga disalahgunakan untuk bisnis atau disewakan.
Menurutnya, beberapa kapal wisata asing diperkirakan telah dipindah tangankan ke warga Indonesia, sehingga tidak lagi memenuhi kewajiban kepabeanan. “Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dijual ke orang yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Proses Investigasi dan Penegakan Sanksi
Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai akan meneliti kerugian negara akibat dugaan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan ke bukti permulaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi (yacht) yang berada di perairan dan sandar di Dermaga Batavia Marina dua minggu lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya menegakkan keadilan fiskal bagi warga negara.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek daring, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Menurut Hendri, pihaknya akan memastikan apakah pemilik kapal sudah memenuhi izin formalitas dan kewajibannya terkait kepabeanan. “Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal,” ujarnya.