Polda Riau Bongkar Mafia Solar Bersubsidi – 4 Tersangka Ditangkap
Polda Riau Ungkap Mafia Solar Bersubsidi, Empat Tersangka Diamankan
Operasi penyelidikan oleh Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di dua kabupaten, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hilir. Selama operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu individu terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Pelanggaran di Pelalawan
Penyelidikan dimulai di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu (5/4/2026). Di sana, polisi menemukan kira-kira 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen kapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
“Kami menangkap satu tersangka utama yang bertugas membeli, mengumpulkan, dan menjual BBM ilegal tersebut,” kata Kombes Ade Kuncoro, kepala Direktorat Krimsus Polda Riau.
Kasus di Indragiri Hilir
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga mengungkap praktik penyimpangan BBM subsidi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM tanpa dokumen resmi.
Selain itu, BBM subsidi yang semestinya dialokasikan bagi nelayan di Concong, Kabupaten Inhil, dikomersialkan secara tidak sah melalui jalur perairan. Petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar, total kira-kira 5.000 liter, serta tambahan BBM di ponton lain yang mencapai lebih dari 10.000 liter ketika dijumlahkan.
Modus Operasi Tersangka
Polda Riau juga menemukan tiga tersangka lainnya di wilayah Concong. Mereka terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal, termasuk pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Meski keuntungan per jerigen kecil, jumlah besar membuat nilai totalnya signifikan,” terang AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Tersangka menggunakan berbagai strategi, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari sistem barcode saat pengisian BBM. Mereka juga menargetkan pasar di daerah terpencil, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi BBM di SPBU.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Ade Kuncoro menekankan bahwa penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. “BBM subsidi adalah hak masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis ilegal,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dua kasus ini mengungkap adanya skema penyalahgunaan BBM yang berkelanjutan, baik melalui jalan darat maupun perairan. Penyalahgunaan distribusi dari sektor nelayan, yang seharusnya dilindungi, menjadi sorotan khusus.
Penuntutan Hukum
Para tersangka dikenai pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.