Key Strategy: BPH Migas: Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi, tunggu arahan
BPH Migas: Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi, tunggu arahan
Jakarta – Dalam wawancara di Kantor BPH Migas, Selasa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk dari pemerintah.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, termasuk yang bersifat subsidi dan kompensasi, tidak ada pembatasan atau penyesuaian,” ujar Wahyudi.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan bersabar hingga keputusan resmi dikeluarkan. “Kami sebagai pelaksana, nanti menunggu komando dari pemerintah,” tambahnya.
SK BPH Migas soal pengendalian penyaluran BBM
Penjelasan Wahyudi merespons Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen ini menyebutkan aturan terkait distribusi BBM tertentu, yaitu minyak solar (Biosolar) dan bensin RON 90 (Pertalite) yang diberikan kepada Pertamina sebagai badan usaha penugasan.
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan bermotor perseorangan/umum yang digunakan angkutan orang atau barang. Batasannya adalah maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, Biosolar juga memiliki aturan serupa, yaitu 50 liter per hari per kendaraan untuk jenis roda empat.
Aturan tambahan diberlakukan bagi kendaraan bermotor pelayanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Mereka juga dibatasi dengan jumlah bahan bakar maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Untuk kendaraan umum yang mengangkut barang atau orang dengan roda enam atau lebih, pembatasan Biosolar mencapai 200 liter per hari per kendaraan.