Nenek Asal RI Bebas dari Hukuman Mati usai 15 Tahun Dipenjara Malaysia

Nenek dari Indonesia Dibebaskan dari Hukuman Mati Setelah Menghabiskan 15 Tahun di Penjara Malaysia

Seorang perempuan berusia 66 tahun asal Indonesia, Asih, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati setelah menjalani penjara selama hampir 15 tahun di Malaysia. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Penang pada 19 Maret 2026, tepat sebelum perayaan Idul Fitri, dan membuka kembali kehidupannya di tanah air. Asih, yang dikenal dengan nama Ani Anggraeni selama proses hukum, sebelumnya dijebak dalam kasus narkoba oleh jaringan perdagangan manusia.

Cerita Penipuan dan Eksploitasi

Asih terperangkap dalam skema penipuan pada 2011 ketika seorang wanita bernama Duwi menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia. Ia menjanjikan penghasilan besar serta menanggung biaya akomodasi dan perjalanan. Namun, tanpa mengetahui sebabnya, Duwi mengubah nama Asih di paspornya dan meminta dia menyembunyikan identitas aslinya saat melakukan perjalanan. Teknik ini digunakan untuk memudahkan kegiatan ilegal yang melibatkan pengiriman narkoba.

“Rasanya seperti tidak nyata, tetapi ini nyata. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga saya,” ujar Asih kepada South China Morning Post.

Kasus Asih terjadi ketika ia ditangkap di bandara Penang setelah membawa koper berisi 3,87 kg metamfetamin dari Vietnam. Pengadilan Malaysia pada 2012 menjatuhkan hukuman mati terhadapnya berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya. Durasi penjara menguras tenaga dan emosi, membuatnya mengalami penyakit endometrium, operasi histerektomi, serta beberapa insiden kekerasan selama masa hukum.

Kasus sebagai Simbol Kemanusiaan

Hayat dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta menyatakan bahwa kasus Asih tidak hanya tentang pelanggaran narkoba, melainkan cerminan dari sistem eksploitasi dan penipuan terhadap pekerja migran perempuan. “Ini adalah narasi tentang tipu muslihat, pemanfaatan, dan ketidakadilan sistemik,” mereka menegaskan. “Perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dipaksa menyertai operasi ilegal tanpa memahami kondisi sebenarnya.”

Dalam pernyataan bersama, kedua lembaga ini menekankan bahwa Asih dan korban serupa bukan pelaku, melainkan “korban dari sistem yang tidak mampu melindungi mereka”. Pembebasan Asih dianggap sebagai preseden penting dalam hukum dan kemanusiaan, terutama di tengah upaya Malaysia mengurangi penggunaan hukuman mati wajib. Sejak 2018, negara itu menerapkan moratorium eksekusi, yang memungkinkan hakim memberikan hukuman lebih ringan.

Menurut laporan, setidaknya delapan perempuan Indonesia masih menjalani hukuman mati di Malaysia setelah vonis mereka direvisi. Mereka umumnya berasal dari keluarga miskin, direkrut dengan iming-iming pekerjaan atau rayuan romantis, dan terjebak dalam memindahkan narkoba secara tidak sadar. Angka pelanggaran narkoba yang mendapatkan hukuman mati turun drastis dari 705 pada 2024 menjadi 40 pada 2025, menurut Hayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *