Special Plan: Satpol PP Cianjur Sita Ratusan Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu, Gencarkan Operasi
Satpol PP Cianjur Tindak Kios Berkedok Depot Jamu, Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Satpol PP Cianjur mengamankan 131 botol minuman keras serta 74 kantong oplosan dari kios yang berpura-pura sebagai depot jamu. Tindakan ini bagian dari upaya memperketat operasi untuk menjaga ketertiban umum dan menanggapi keluhan warga. Operasi penertiban dilaksanakan selama dua hari terakhir di wilayah tersebut, dengan target kios-kios yang menyamar sebagai pusat penjualan jamu.
Penyitaan terjadi di kecamatan strategis seperti Cianjur, Cilaku, Karangtengah, dan Cipanas, menandai ruang lingkup penertiban yang mencakup luas. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang distribusi minuman keras serta masalah sosial lain yang bertentangan dengan aturan daerah. Satpol PP berkomitmen untuk terus membasmi peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan lingkungan.
Djoko Purnomo menyatakan bahwa operasi ini dilakukan tiba-tiba. Jadwal pelaksanaan dipilih pada malam hari hingga dini hari, dengan mengarahkan tim ke lokasi yang sudah dilaporkan warga.
Dalam operasi tersebut, total 131 botol miras berbagai merk serta 74 kantong oplosan berhasil disita. Barang bukti ini berasal dari kios yang sengaja menyamarkan aktivitas penjualan miras ilegal dengan berkedok depot jamu. Modus ini kerap menghalangi pemantauan, namun kejelian petugas Satpol PP mampu mengungkap praktik tersebut.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara spontan dan tak terjadwal guna memastikan pemberantasan miras di seluruh wilayah Cianjur. Para pelaku yang tertangkap langsung dikenai sanksi tipiring. Mereka juga diminta menyusun pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan, serta kios yang digunakan akan disegel.
Di Probolinggo, Satpol PP menyita 512 botol miras oplosan selama