Latest Program: Pemkab Banjar Harap PABPDSI Perkuat Tata Kelola Desa Partisipatif dan Akuntabel
Pemkab Banjar Harap PABPDSI Perkuat Tata Kelola Desa Partisipatif dan Akuntabel
Pemkab Banjar optimis bahwa pengurus PABPDSI yang baru saja diresmikan akan menjadi penghubung yang efektif dalam mewujudkan pengelolaan desa yang terbuka dan transparan. Bupati Banjar, Saidi Mansyur, mengungkapkan harapan agar lembaga ini bisa memperkuat peran BPD sebagai representasi masyarakat desa. Acara pengukuhan diadakan di Aula BKPSDM Martapura, Kabupaten Banjar, pada Sabtu, 5 April 2026, dengan 32 orang terpilih untuk periode 2026–2028.
Adanya PABPDSI dinilai penting sebagai wadah untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD. Saidi Mansyur menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar upacara belaka, melainkan komitmen untuk membangun pemerintahan desa yang lebih responsif terhadap aspirasi warga. Ia juga menegaskan bahwa tata kelola desa harus selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar desa dan memastikan setiap kebijakan bisa mengakomodasi kebutuhan bersama,” ujar Bupati Banjar Saidi Mansyur.
Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan, Husni Thamrin, menambahkan bahwa kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa sangat vital. “BPD bukan oposisi, tetapi mitra strategis yang harus bekerja sama untuk membangun desa yang kuat dan efektif,” tuturnya. Ia menyoroti pentingnya komunikasi terbuka dalam mencapai kesepakatan yang adil.
PABPDSI diharapkan menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kualitas pengawasan tata kelola desa. Hal ini termasuk penguatan peran BPD sebagai suara masyarakat, serta pengembangan budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, peningkatan profesionalisme anggota BPD juga menjadi fokus utama untuk memastikan kebijakan desa berjalan optimal.
Kejaksaan Agung aktif menerapkan aplikasi Jaga Desa untuk memantau keuangan desa secara digital. Tahun ini, dana desa dianggarkan sebesar Rp70 triliun melalui APBN. Program Jaksa Garda Desa juga diperkenalkan untuk mengawasi 1.238 desa di Banten, mencegah penyimpangan dana, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Dengan kehadiran PABPDSI, desa-desa di Kalimantan Selatan diharapkan dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan dan peluang pembangunan. Pengurus organisasi ini diwajibkan menjalankan tugas sesuai regulasi, menjaga keadilan, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan harmonis.