Special Plan: Kebijakan WFH ASN Kediri Setiap Jumat, Pemkab Kediri Soroti Efisiensi BBM dan Disiplin Pegawai
Kebijakan WFH ASN Kediri Setiap Jumat, Pemkab Kediri Soroti Efisiensi BBM dan Disiplin Pegawai
Pemkab Kediri secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) setiap hari Jumat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta memastikan kinerja pegawai tetap terjaga. Langkah ini dilakukan sebagai adaptasi terhadap arahan pemerintah pusat, yang mendorong perubahan gaya kerja ASN.
Pemantauan Ketat untuk Produktivitas
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengukur dampak efisiensi BBM di daerahnya. Pemkab Kediri menegaskan bahwa penerapan WFH tidak hanya sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi juga memerlukan pengawasan yang intensif. Mekanisme absensi akan diperketat sebagai salah satu cara untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab pegawai.
“WFH kami akan melihat dulu, kalau ditetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kami lihat,” ujar Hanindhito.
Evaluasi Berkelanjutan untuk Optimalisasi
Kebijakan ini akan diiringi evaluasi berkala, yaitu setiap dua minggu atau satu bulan setelah pelaksanaannya. Hasil evaluasi akan menjadi acuan untuk menentukan apakah ada penyesuaian lebih lanjut atau konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan. Pemkab Kediri berharap efektivitas kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal, baik dalam penghematan BBM maupun menjaga produktivitas kerja.
“Kami akan evaluasi per dua minggu atau satu bulan, kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan maka akan coba konsultasi dengan Kemendagri,” tambahnya.
Perjalanan Dinas Dibatasi Sesuai Surat Edaran
Selain WFH, Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ tentang transformasi budaya kerja ASN juga mengatur pembatasan perjalanan dinas. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dalam dan luar negeri. Pemkab Kediri telah menerapkan aturan tersebut sejak awal 2026. Bupati Hanindhito menyebutkan bahwa perjalanan luar negeri jarang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kalau luar negeri saya rasa pemkab tidak pernah melakukan. Kalau dalam negeri kami akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kami telah lakukan ini dari awal 2026 ini,” katanya.
Pemkab Kediri akan terus menyesuaikan perjalanan dinas dalam negeri sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mengurangi mobilitas ASN. Kebijakan pengawasan ketat ini diharapkan mencegah penyalahgunaan WFH dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Proses absensi akan dilakukan 3-4 kali sehari, dengan syarat pegawai menunjukkan bukti kehadiran melalui foto diri sendiri. Selain itu, ponsel ASN harus aktif selama jam kerja, dengan ancaman surat peringatan jika lima menit tidak diangkat.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Kediri dalam menjalankan transformasi budaya kerja sesuai kebijakan nasional. Dengan kombinasi kebijakan WFH dan pembatasan perjalanan dinas, diharapkan efisiensi bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.