Main Agenda: DKLH Bali Bantah Isu Truk Pemda Buang Sampah Tanpa Pilah ke TPA Suwung
DKLH Bali Bantah Isu Truk Pemda Buang Sampah Tanpa Pilah ke TPA Suwung
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali membantah klaim bahwa truk dari pemerintah daerah membuang sampah tanpa dipilah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Penjelasan ini dibuat untuk merespons video viral yang beredar di media sosial. DKLH Bali menegaskan bahwa sampah dari truk yang terlihat dalam video tersebut tidak masuk ke zona penimbunan TPA Suwung. Portal menuju area pengumpulan sampah baru dibuka pada pukul 06.00 Wita, sehingga kejadian yang diunggah tidak terjadi selama jam operasional tersebut.
Verifikasi dan Penjelasan
Perdebatan muncul setelah video menampilkan sejumlah armada yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup Denpasar masuk ke TPA Suwung pada Jumat (3/4) malam. I Made Dwi Arbani, kepala DKLH Bali, menyampaikan klarifikasi di Denpasar pada Minggu (5/4). Ia menjelaskan bahwa truk yang terlibat dalam video tidak melanggar aturan karena hanya mengakses area di luar zona penimbunan.
“Truk dalam video tidak memasuki zona penimbunan sampah, jadi tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Arbani.
Kebijakan Pemprov Bali yang membatasi TPA Suwung hanya untuk sampah anorganik dan residu sejak 1 April memicu pertanyaan publik. DKLH Bali menegaskan bahwa aturan ini tetap ditegakkan. Pihaknya melakukan investigasi menyeluruh terhadap video viral dan menemukan bahwa truk yang terlibat berasal dari Pemerintah Kota Denpasar.
Langkah Penegakan Aturan
Truk-truk tersebut sejatinya hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura, yang berfungsi sebagai pusat pemilahan sampah. Klarifikasi ini langsung membantah dugaan bahwa sampah organik masuk ke TPA Suwung secara tidak teratur. Arbani juga menekankan perlunya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. “Pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat oleh petugas,” tambahnya.
Dalam upaya memastikan kepatuhan, DKLH Bali menempatkan tim khusus di area TPA Suwung. Tim ini memeriksa setiap truk, baik milik pemerintah maupun swakelola, untuk menjamin tidak ada pelanggaran. Contohnya, dalam beberapa hari terakhir, satu armada dari Swakelola Sampah Bali (SSB) di Pemogan, Taman Pancing, dihentikan karena membawa sampah organik. Petugas langsung melarang pembuangan dan meminta kendaraan kembali ke area TPA sementara untuk menunggu klarifikasi.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemprov Bali mengimbau warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. Masyarakat diminta mencari konfirmasi dari sumber resmi sebelum menyebarkan berita. Langkah ini bertujuan mempertahankan kondusifitas selama penertiban pengelolaan sampah berlangsung. DKLH Bali juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program ini.