Key Strategy: Kementerian PANRB terima hasil reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerima hasil peninjauan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh di ruang kerja Kementerian PANRB, Jakarta. Dalam pernyataannya, Rini menegaskan bahwa LKjPP menjadi alat untuk mengukur komitmen instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan transparan.

Peran LKjPP dalam Reformasi Birokrasi

Rini menekankan bahwa LKjPP bukan hanya dokumen formal, tetapi instrumen penting untuk memastikan kebijakan reformasi berjalan sesuai rencana. “LKjPP harus dijadikan acuan dalam menyelaraskan prioritas nasional dengan tindakan nyata,” ujarnya. Menurutnya, laporan ini juga memungkinkan pemerintah menggambarkan kontribusi kinerja masing-masing kementerian/lembaga terhadap pembangunan negara.

“Dengan demikian, setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” kata Rini dalam keterangan resmi, Selasa.

Rini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengharapkan birokrasi berorientasi hasil, bukan hanya rutinitas. Ia menyoroti kebutuhan instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam mendukung tujuan nasional.

Proses Penyusunan LKjPP TA 2025

Penyusunan LKjPP Tahun Anggaran 2025 melalui beberapa tahapan. Pertama, Kementerian PANRB mengumpulkan dan menganalisis data kinerja dari seluruh kementerian/lembaga. Kedua, BPKP melakukan peninjauan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2015. Terakhir, laporan diserahkan ke Kemenkeu sebagai bagian dari penyusunan LKPP dan ke BAPPENAS untuk penyesuaian RKP.

Proses ini diamanatkan oleh tiga regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2015. Rini juga menyebutkan bahwa pengumpulan data telah lebih efisien karena dukungan sistem e-monev dan monitoring Kemenkeu.

Kepuasan BPKP dan Tantangan Teridentifikasi

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan bahwa LKjPP memiliki makna lebih dari sekadar dokumen administratif. “Ini mencerminkan komitmen untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan rakyat,” katanya. Ia menekankan bahwa kualitas laporan harus diukur dari kejujuran, konsistensi, dan manfaat dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil reviu, ada beberapa tantangan yang perlu diperbaiki. Pertama, disiplin penyampaian laporan masih kurang. Kedua, pengukuran kinerja perlu ditingkatkan. Ketiga, integrasi antara perencanaan, anggaran, dan pelaporan belum maksimal. Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya terealisasi.

Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa penyusunan LKjPP TA 2025 lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini berkat akses data yang lebih mudah melalui sistem digital.

Notasi keuangan APBN 2025 menunjukkan 99 kementerian/lembaga wajib menyusun laporan kinerja. Rini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, menandai penyelesaian kewajiban konstitusional pemerintah dalam pertanggungjawaban APBN TA 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *