Solution For: OJK Sumbar cabut izin BPR di Agam karena masalah permodalan

OJK Sumbar Cabut Izin BPR di Agam karena Permasalahan Modal

Di Padang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menarik izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu, Manggopoh, Agam. Keputusan ini tercantum dalam KEP-28/D.03/2026, tanggal 31 Maret 2026, yang menandai pencabutan izin usaha BPR tersebut.

“Pencabutan izin usaha BPR ini adalah langkah pengawasan OJK guna memperkuat sektor perbankan dan memastikan kepercayaan publik,” ujar Roni Nazra, Kepala OJK Sumbar, dalam wawancara di Padang, Selasa.

Tindakan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui serangkaian upaya penyehatan yang telah dilakukan sejak periode sebelumnya. Pada 5 Maret 2025, BPR dinyatakan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tidak memenuhi ambang batas 12 persen, sesuai ketentuan standar OJK.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, BPR diberi status BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk mengambil langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi krisis modal dan likuiditas BPR. Dasar keputusan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023, yang mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR serta BPR syariah.

Setelahnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026, tanggal 16 Maret 2026, diterbitkan, menetapkan langkah likuidasi untuk BPR yang sedang dalam resolusi. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023, mencabut izin usaha milik PT BPR Pembangunan Nagari. LPS akan mengambil peran sebagai penjamin dan mengurus proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 dan UU No. 4/2023.

OJK Sumbar mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang, mengingat dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan keputusan kedua OJK Sumbar dalam periode Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, setelah sebelumnya BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota juga dicabut izin usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *