UNRWA terkejut dengan hukuman mati Israel yang ‘sangat diskriminatif’
UNRWA Terkejut dengan Undang-Undang Hukuman Mati Israel yang ‘Sangat Diskriminatif’
Jenewa, 22 Oktober 2023
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, mengungkapkan kekejutan terhadap undang-undang Israel yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Dalam wawancara di Jenewa, ia menekankan bahwa undang-undang ini dianggap “keji” dan mengharapkan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Saya terkejut dengan undang-undang ini, yang saya harapkan akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Lazzarini. Ia mengingatkan bahwa hukuman mati berdampak “sangat diskriminatif” karena hanya diterapkan terhadap satu kelompok populasi, yaitu tahanan Palestina.
Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Knesset Israel pada Senin, menetapkan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan serangan terhadap warga Israel. Menurut data dari organisasi perlindungan tahanan dan Dinas Penjara Israel, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara Israel.
Laporan menyebutkan bahwa tahanan Palestina mengalami penyiksaan, kelaparan, serta kurangnya pelayanan kesehatan, yang berpotensi menyebabkan puluhan kematian. Sejak Oktober 2023, Israel meningkatkan tindakan terhadap tahanan Palestina selama kampanye militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 72 ribu orang dan melukai 172 ribu lainnya, menurut laporan otoritas setempat.