Menkomdigi panggil Meta dan Google imbas tak patuhi PP Tunas

Menkomdigi Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas

Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid, telah memanggil perusahaan teknologi Meta dan Google sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yaitu aturan turunan dari PP Tunas.

Aturan Pelaksana PP Tunas

Menkomdigi menyebutkan bahwa setelah PP Tunas mulai berlaku dua hari terakhir pada 28 Maret 2026, Meta dan Google belum memenuhi kewajiban mereka untuk membatasi akses anak-anak ke platform digital mereka. Meta adalah perusahaan induk dari Threads, Facebook, dan Instagram, sedangkan Google mengelola YouTube. Menurut PMK 9/2026, kedua platform ini dikategorikan sebagai berisiko tinggi dan wajib membatasi penggunaan oleh anak.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam pernyataan yang diterima ANTARA, Senin malam.

Meta dan Google Tidak Mematuhi Regulasi

Dalam PMK 9/2026, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Hingga saat ini, seluruh platform berisiko tinggi belum menunjukkan kepatuhan penuh. Dalam konteks ini, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus menegakkan regulasi tersebut.

Pemerintah Peringatkan TikTok dan Roblox

Di samping Meta dan Google, Menkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif secara sebagian. Surat tersebut berisi penekanan agar kedua perusahaan segera memenuhi komitmen mereka dalam membatasi akses anak ke layanan digital sesuai aturan Indonesia.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan melakukan surat panggilan kepada mereka,” tambah Meutya.

Meutya Tegaskan Fokus pada Platform yang Patuh

Meutya menyoroti bahwa hanya platform X dan Bigo Live yang sepenuhnya memenuhi PP Tunas sejak berlaku. Ia menegaskan bahwa Indonesia menghargai perusahaan digital yang mengikuti perundang-undangan untuk melindungi anak-anak. “Indonesia akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar digital,” tegasnya.

Pelaksanaan PP Tunas dan Sanksi yang Berlaku

Sebelumnya, PP Tunas secara resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026, dengan penerapan awalnya menargetkan delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak dilindungi dari risiko digital. Meutya tidak terkejut dengan adanya penolakan dari sejumlah entitas bisnis, mengingat mereka telah menolak aturan sejak awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *