New Policy: Polisi Bekuk Juru Parkir Liar Pelabuhan Makassar yang Resahkan Penumpang dan Sopir Online
Polisi Tangkap Juru Parkir Ilegal di Pelabuhan Makassar yang Mengganggu Masyarakat
Kepolisian berhasil menangkap seorang juru parkir ilegal di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial S (22), setelah aksinya memalak penumpang dan sopir transportasi online viral di media sosial. Pria ini dikenal sebagai pengumpul dana secara tidak resmi di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta. Tindakan pemalakan pelaku membuat kekacauan di sekitar area strategis tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berlangsung setelah aktivitas pelaku memicu kecurigaan publik. Tanpa atribut resmi, ia memaksa pengguna jasa kapal membayar jasa parkir secara paksa, meskipun lokasi tersebut tidak memiliki aturan pembayaran wajib. Rekaman aksi ini menyebar cepat di platform daring, mempercepat respons dari pihak berwajib.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar melacak keberadaan pelaku pada Sabtu, 4 April 2026, pukul 22.30 WITA. Dengan tanpa perlawanan, S langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lanjutan. Proses hukum sedang dijalani oleh pihak kepolisian.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen yang jelas Polres Pelabuhan Makassar dalam menindak segala bentuk premanisme, pungutan liar, serta gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan vital seperti pelabuhan,” ujar Kasubsi Penmas Aipda Adil.
Pernyataan Kasubsi Penmas
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian menegakkan ketertiban di wilayah strategis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan serupa, agar keamanan bisa terjaga lebih baik.
Kawasan pelabuhan menjadi titik kumpul aktivitas ekonomi dan transportasi yang padat. Adanya praktik pemalakan oleh pelaku S (22) mengganggu kenyamanan pengguna jasa serta menciptakan ketidaknyamanan. Dengan menindak pelaku, polisi berupaya memastikan kegiatan masyarakat berjalan lancar tanpa rasa takut.
Untuk memudahkan pelaporan, Polres Pelabuhan Makassar menyediakan saluran komunikasi. “Masyarakat dapat segera menghubungi hotline Polri 110 yang aktif 24 jam jika mengalami perlakuan serupa,” tambah Aipda Adil. Layanan ini memastikan respons cepat terhadap kejadian-kejadian yang mengancam ketertiban umum.