Important Visit: Curi-Jual Komodo ke Surabaya, 2 Pria di Manggarai Timur Ditangkap Polisi
Dua Pria di Manggarai Timur Ditangkap karena Mencuri dan Membawa Komodo ke Surabaya
Dua tersangka pencuri komodo ditangkap oleh Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur. Penangkapan terjadi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi ini termasuk daerah alam komodo yang berada di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Operasi Berhasil Ungkap Perbuatan Tersangka
Dilansir detikBali, Senin (6/4/2026), kejahatan tersebut terjadi pada 2025. Satwa dilindungi jenis komodo disetorkan ke penadah di Jawa Timur hingga akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Ruslan dan Junaidin Yusuf (30 tahun) menjadi pelaku yang ditangkap.
“Kami hanya melakukan pendampingan Polda Jawa Timur untuk mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo,” ujar Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (6/4).
Ruslan ditangkap lebih dulu oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026. Ia dibawa ke kantor polisi di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur. Penindakan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, menurut Zacky.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Setelah Ruslan ditahan, tim Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur untuk mengejar Junaidin. Pria ini sempat menghilang selama tiga hari dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Warga Pota, Kelurahan Pota, akhirnya menyerahkan Junaidin ke polisi pada 3 April 2026. Keberhasilan penangkapan ini menandai penyelesaian kasus pencurian komodo yang memicu perhatian masyarakat.
Simak selengkapnya di sini.