Hukum Salat Memakai Cadar – Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Hukum Salat Bercadar, Penjelasan Ulama dan Pandangan 4 Mazhab
Apa aturan mengenai salat dengan memakai cadar? Pertanyaan ini muncul akibat adanya fenomena banyak wanita Muslim di berbagai negara menggunakan jilbab saat beribadah. Dalam kitab ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Apabila seorang wanita salat di tempat yang hanya terlihat oleh laki-laki mahram, maka diperbolehkan baginya membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuan utamanya adalah memastikan dahi, hidung, dan telapak tangan menyentuh langsung permukaan rukuk.”
“Namun, jika salat dilakukan di sirkus di mana ada laki-laki ajnabi di sekitarnya, ia wajib menutup wajahnya. Menutup wajah dari pandangan orang asing adalah kewajiban, tidak boleh ia membuka wajah di hadapan laki-laki non-mahram. Dalilnya berasal dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari akal seorang mukmin.”
Syaikh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’’ menegaskan bahwa para ulama memakruhkan Muslimah menggunakan cadar saat melaksanakan salat. Ia menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya selama salat dan berihram. Menutup wajah akan menghalangi kontak langsung antara dahi dan hidung dengan tempat sujud. Selain itu, wajah terbuka memungkinkan mulut terlihat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr.”
“Jika wanita Muslimah mengerjakan salat dengan kepala tertutup, maka salatnya batal dan harus diulang. Karena kepala adalah aurat yang wajib ditutupi.”
Pandangan Ulama dari Berbagai Mazhab
Mazhab Hanafi menetapkan bahwa wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan kaki, sementara laki-laki wajib menutupi dari lutut hingga pusar. Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, diperbolehkan menutup wajah serta dua telapak tangan baik saat salat maupun di luar. Namun, Mazhab Hambali menyatakan bahwa hanya wajah yang boleh dibuka, sementara bagian lain tetap tertutup.
Adapun Mazhab Imamiyah, para ulama mengatakan bahwa setiap orang—baik laki-laki maupun perempuan—wajib menutup aurat saat salat, seperti aturan di luar salat jika ada orang lain yang melihatnya. Namun, bagi perempuan diperbolehkan membuka wajah selama salat, selama ukuran yang dicuci dalam wudhu, dan menutup dua telapak tangan hingga pergelangan tangan serta kedua kaki hingga betis.
Wallahu A’lam. Ad-Dukhan, Tanda Akhir Zaman dalam Al Quran Surat Ad-Dukhan Ayat 10-12 (wid)