Solving Problems: Kemenko PM: Kasus Amsal ancaman keberlangsungan industri kreatif
Kemenko PM: Kasus Amsal Ancaman keberlangsungan Industri Kreatif
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyatakan bahwa perkara hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, dapat mengganggu stabilitas sektor industri kreatif dan perlindungan profesi kreator di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, tindakan menuduh Amsal terlibat korupsi hanya karena perbedaan pandangan tentang nilai jasa profesional adalah bentuk kriminalisasi yang berpotensi memadamkan semangat inovasi di tingkat dasar.
Nilai Karya Intelektual Terabaikan
Leontinus menjelaskan bahwa Amsal mewakili ribuan talenta kreatif yang membangun narasi bangsa melalui visual. Namun, ia kini menjadi korban ketidakpahaman sistem hukum dalam mengakui kontribusi ide dan karya intelektual. Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil karya yang telah dinilai layak oleh pihak pemesan, yaitu para kepala desa, dianggap bernilai nol oleh audit administratif, terutama terkait konsep, proses editing, hingga dubbing.
Kasus Amsal hanyalah contoh nyata dari seseorang yang memberikan jasa profesional dengan transparansi sesuai kompetensinya. Ia bukan pemegang kuasa anggaran, sehingga tuntutan terhadapnya dinilai tidak tepat.
Dalam industri kreatif, elemen-elemen yang muncul setelah produksi, seperti editing dan dubbing, merupakan inti dari nilai tambah sebuah karya. Menurut Leontinus, menolak pengakuan terhadap biaya jasa ini setara dengan mengabaikan martabat profesi kreator. Ia mengingatkan bahwa jika sistem birokrasi terus menghukum karya estetika dengan tuntutan ketat, kepercayaan masyarakat terhadap kerja sama antara pemerintah dan komunitas kreatif akan tergoyahkan.
Dukungan dari DPR RI
Kemenko PM juga mengapresiasi perhatian khusus dari pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Kawendra, terhadap perkara Amsal. Leontinus menilai mereka menjadi moral powerhouse bagi para pelaku sektor ekonomi kreatif, mendorong konsistensi dalam berkarya tanpa takut menghadapi tuntutan di dalam aturan yang benar.