Announced: KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merencanakan rangkaian pemeriksaan yang intensif terhadap saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selama pekan ini. Upaya ini bertujuan untuk menyelesaikan berkas penyelidikan empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi secara berkelanjutan, termasuk para PIHK, baik di Jakarta maupun di lokasi lain, sesuai dengan tempat tinggal atau operasional biro travel terkait,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui pesan tertulis, Minggu (5/4).
KPK juga mengumumkan bahwa dua tersangka baru telah ditetapkan. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Sebelumnya, tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah ditahan selama 40 hari setelah masa penahanan diperpanjang.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyelidikan juga berlandaskan Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian diperkirakan mencapai Rp622 miliar.