Solving Problems: Komisi VIII DPR Soroti Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR Soroti Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Seksual di Unissula
Satu kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memperoleh perhatian dari Komisi VIII DPR. Kasus ini ditangani secara damai, sehingga korban dan pelaku mencapai kesepakatan. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, mengingatkan bahwa korban seharusnya dilindungi oleh kampus.
Korban aduan merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unissula. Pelaku diduga adalah seniornya di organisasi tersebut, yang kini telah lulus dari kampus yang sama. Laporan ini dibuat oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng, namun kampus mendorong penyelesaian melalui mediasi. Proses itu berlangsung hingga menjadi sorotan publik.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Ia menjelaskan, terduga pelaku bernama LT, seorang alumni Unissula dan kader HMI, sekarang aktif di LTMI PB HMI. Korban sendiri masih mahasiswa aktif dan kader HMI.
“Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Kewajiban Kampus
Singgih menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, mediasi bisa mengurangi peran hukum yang seharusnya ditegakkan.
“Perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Siapa pun yang menghalangi dapat dikenai sanksi pidana,” tambah Singgih.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga lingkungan aman bagi mahasiswa. Singgih menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang melindungi korban, bukan tempat penyelesaian kasus tanpa pertimbangan keadilan.
“Negara harus hadir dan hukum ditegakkan agar korban tidak merasa sendirian serta mencegah terulangnya kasus serupa,” pungkasnya.
Evaluasi dan Penguatan Budaya Anti Kekerasan
Komisi VIII DPR juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak kekerasan seksual. Singgih menekankan bahwa ini bukan hanya soal satu kasus, melainkan komitmen kolektif dalam menjaga nilai kemanusiaan.
Dalam upaya mengatasi kasus tersebut, kampus Unissula telah melakukan mediasi internal. Wakil Rektor III, Achmad Arifulloh, mengungkapkan bahwa korban meminta mediasi dengan pelaku, sehingga kampus memfasilitasi proses itu. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai.