Key Strategy: Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT
Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperketat syarat untuk mengizinkan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Perubahan ini berlaku bagi individu yang pendapatannya di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Regulasi terbaru disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-3/PJ/2026, yang mulai diterapkan sejak 16 Maret 2026.
Kriteria Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan
Dalam Pasal 20 Peraturan No. PER-3/2026, kriteria wajib pajak yang tidak wajib melapor SPT dijelaskan lebih rinci. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat di Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Kini, ada dua kelompok wajib pajak yang masuk dalam kategori tersebut.
“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,”
sebagaimana diatur dalam ayat 1 PER-3/2026. Pertama, wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP. Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah neto tidak melebihi PTKP.
Perubahan ini menetapkan bahwa jika penghasilan wajib pajak berasal dari lebih dari satu pemberi kerja, meski total neto masih di bawah PTKP, maka mereka tetap wajib melapor SPT. Namun, ketentuan mengenai SPT masa pajak penghasilan dalam Pasal 25 tetap tidak berubah. Kriteria yang berlaku untuk penghasilan tertentu yang dikecualikan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi PTKP atau tidak menjalankan usaha serta tidak melakukan pekerjaan bebas.