New Policy: Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer Jadwal Sidang 3 Anggota TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pada Senin (6/4), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengadakan sidang perdana terkait dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa seorang kepala cabang bank, MIP (37), melibatkan seorang prajurit TNI. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, tempat utama peradilan militer tersebut.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mohon disampaikan kepada rekan-rekan wartawan lainnya,” kata Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi Antara.
Dalam peradilan ini, kasus masuk kategori pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan akan berjalan profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Terdakwa dan Penuntutan
Ketiga terdakwa, Serka MN, Kopda FN, serta Serka FY, dikenai tuntutan berdasarkan pasal berlapis. Tuntutan utama untuk terdakwa pertama mencakup Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sementara tuntutan subsider mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat menyebabkan kematian).
Selain itu, terdakwa juga diberi tuntutan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP (penculikan berujung kematian) serta Pasal 181 KUHP (upaya menyembunyikan barang bukti atau jenazah). Tuntutan serupa diberikan kepada dua terdakwa lainnya, dengan penekanan pada keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers Selasa (16/9).
Korban dan Lokasi Penemuan Jenazah
KIP, seorang kepala kantor cabang bank di Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum TNI dalam tindakan serius. Selain tiga prajurit, ada 15 pelaku warga sipil yang juga disangkakan terlibat dalam kasus tersebut. Mereka dikenai Pasal 328 KUHP (penculikan) dan Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan berujung kematian).
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tuntutan dan pembuktian yang disusun oleh oditur militer. Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh terdakwa saat ini berstatus tahanan, dan sidang akan berlangsung secara terbuka untuk memastikan transparansi proses hukum.