New Policy: Ekuitas 79% Perusahaan Asuransi Sesuai Aturan, OJK Awasi 7 Entitas

Ekuitas 79% Perusahaan Asuransi Sesuai Aturan, OJK Awasi 7 Entitas

Sebagian Besar Perusahaan Asuransi Capai Standar Ekuitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sekitar 79,17% dari seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026. Sebanyak 114 perusahaan dari total 144 perusahaan memenuhi ketentuan tersebut, menurut laporan yang dibacakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (6/4/2026).

“Terkait kebijakan ekuitas tahap 1 2026, per Februari terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas,”

OJK masih memantau secara intensif 7 perusahaan asuransi serta 7 dana pensiun (dapen) yang belum mencapai standar ekuitas. Meski demikian, sektor asuransi secara keseluruhan menunjukkan kemajuan.

Kinerja Industri Asuransi Menunjukkan Pertumbuhan

Berdasarkan data OJK, nilai aset industri asuransi komersial mencapai sekitar Rp1.219 triliun pada Februari 2026, naik 6,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan premi juga tercatat, meski tidak konsisten di semua segmen. Premi asuransi komersial berada di angka Rp62,37 triliun, sementara premi asuransi jiwa mencapai Rp32,39 triliun dan premi asuransi umum serta reasuransi sekitar Rp29,98 triliun.

OJK Lanjutkan Pengawasan untuk Memastikan Stabilitas

Dari perspektif permodalan, rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) industri asuransi tetap berada di atas batas minimal yang ditetapkan regulator. Ini mencerminkan ketahanan sektor perasuransian dan dana pensiun yang dijaga. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan aturan ekuitas dan menjaga keseimbangan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *