BEI resmi naikkan minimum “free float” saham jadi 15 persen

BEI resmi naikkan minimum “free float” saham jadi 15 persen

Jakarta, Selasa – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap definisi saham free float dan menaikkan ambang batas minimal untuk tetap terdaftar di pasar modal menjadi 15 persen dari total saham yang tercatat. Perubahan ini juga mencakup penyederhanaan syarat bagi saham free float dalam proses registrasi awal, dengan penyesuaian berbasis kapitalisasi pasar yang memiliki tingkatan 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.

Perubahan Regulasi Dukung Reformasi Pasar Modal

Penyesuaian ini diumumkan melalui peraturan baru yang ditetapkan oleh BEI, yaitu Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui mekanisme Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor,” kata Kautsar dalam keterangan resmi.

Kemudahan untuk Pemenuhan Syarat

Untuk memudahkan perusahaan tercatat memenuhi persyaratan minimum saham free float, BEI menyediakan mekanisme yang memungkinkan seluruh perusahaan mengajukan pemegang saham tertentu agar diakui sebagai saham free float. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepercayaan pasar terhadap perusahaan yang terdaftar.

KEBIJAKAN baru ini menandai langkah strategis BEI dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat, dengan fokus pada peningkatan standar kualitas dan perlindungan kepentingan pemodal. Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan pasar modal nasional yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *